Terakhir Diperbarui: 25 September 2026
Jenis Layanan
Berikut ini adalah Jenis Layanan Petugas Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar:
| Jenis Layanan | Tugas |
|---|---|
| Meja 1 (e-court) | − Menerima pendaftaran Gugatan, permohonan, perlawanan serta pencabutan; − Menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK); − Menerima permohonan Eksekusi. |
| Meja 3 (Pelayanan Inzage) | − Pelayanan Inzage; − Penyerahan Salinan Putusan; − Minutasi berkas perkara yang telah putus. |
| Meja Kasir | − Menerima dan membukukan uang panjar perkara Tingkat Pertama, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK); − Mengembalikan sisa panjar biaya perkara via rekening/pemohon. |
| Meja Informasi dan Pengaduan | − Menerima permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara Tata Usaha Negara; − Menerima permohonan izin kepada Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset; − Menerima permohonan keterangan data perkara dan salinan putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap; − Menerima permohonan pendaftaran surat kuasa dan permohonan izin beracara sebagai Kuasa Insidentil; − Menerima permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan; − Menerima permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon; − Penanganan Pengaduan/SIWAS MA-RI; − Pelayanan Lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa dan hukum. |
| Meja Penerimaan Surat | − Menerima seluruh surat masuk; − Menyampaikan surat kepada Pengguna Layanan; − Surat keluar dan penomoran. |






Total Users : 237
Views Today :
Views Yesterday : 7
Views Last 7 days : 74
Total views : 1814
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.36