Sidang di Luar Gedung Pengadilan
Sidang di Luar Gedung Pengadilan merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum, khususnya bagi setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis. Di samping itu Sidang di Luar Gedung Pengadilan juga bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Penyelenggaraan sidang di luar gedung di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan program baru yang mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2024. Oleh karena itu untuk ketertiban dan keseragaman dalam pelaksanaan sidang di luar gedung di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara perlu diatur dalam petunjuk teknis, sehingga sidang di luar gedung pengadilan dapat berjalan dengan efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar belum pernah melakukan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.






Total Users : 237
Views Today :
Views Yesterday : 7
Views Last 7 days : 74
Total views : 1814
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.36