Terakhir Diperbarui: 20 Juli 2026
Tugas dan Fungsi Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN TEKNOLOGI INFORMASI PENGADILAN TINGGI TUN :
- Penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai, pengusulan kenaikan pangkat, pemindahan dan mutasi, pengusulan pemberhentian dan pensiun serta pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai, administrasi jabatan fungsional, dan pengurusan ASKES dan disiplin pegawai, serta penyusunan laporan kepegawaian;
- Penyiapan bahan pelaksanaan penelaahan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
- Penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan teknologi informatika dan statistik; dan
- Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dokumentasi, dan pelaporan.










Total Users : 28
Views Today : 3
Views Yesterday :
Views Last 7 days : 80
Total views : 733
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.81