Terakhir Diperbarui: 25 September 2026
Prosedur Eksekusi
Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 (Juklak Eksekusi) mengatur tata cara permohonan eksekusi. Pengajuan permohonan eksekusi dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, baik diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun secara elektronik.
1. Tata Cara Permohonan Eksekusi
- Syarat Pemohon: Permohonan diajukan oleh Penggugat. Jika Penggugat meninggal dunia, permohonan dapat diajukan oleh ahli waris sah apabila objek sengketa bersifat kebendaan dan/atau diktum putusannya berbentuk pemenuhan hak yang bersifat materiil yang dapat diwariskan.
- 6 Bagian Penting Surat Permohonan Eksekusi:
- Identitas Pemohon Eksekusi: Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan, dan domisili elektronik (perorangan) ATAU nama badan hukum, tempat kedudukan, dan domisili elektronik (badan hukum).
- Identitas Termohon Eksekusi: Nama jabatan, tempat kedudukan, dan domisili elektronik.
- Uraian Kasus: Uraian singkat mengenai duduk perkara dan alasan permohonan.
- Uraian Amar Putusan: Amar putusan dari tingkat pertama hingga tingkat terakhir, tanggal putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), serta tanggal pemberitahuan putusan BHT.
- Tuntutan Eksekusi: Memohon agar permohonan dikabulkan, memerintahkan Termohon melaksanakan putusan BHT, dan mengenakan upaya paksa apabila Termohon tidak melaksanakannya.
- Tanda Tangan: Ditandatangani oleh pemohon eksekusi atau kuasanya.
- Dokumen Lampiran Wajib (Setidaknya 4 Dokumen):
- Fotokopi salinan putusan BHT dari tingkat pertama sampai terakhir.
- Fotokopi salinan putusan ajudikasi Komisi Informasi (jika terkait sengketa informasi publik).
- Surat kuasa khusus (jika dikuasakan).
- Fotokopi surat pemberitahuan putusan BHT.
2. Prosedur Eksekusi Otomatis
- Diberlakukan untuk putusan PTUN yang amarnya hanya menyatakan batal atau tidak sah terhadap sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
- Syarat Utama: Putusan telah berkekuatan hukum tetap (BHT), dibuktikan dengan Surat Keterangan Putusan BHT yang dibuat oleh Panitera dan Penetapan BHT oleh Ketua Pengadilan.
- Prosedur ini dapat dilakukan setelah 60 hari putusan PTUN berkekuatan hukum tetap. Jika dalam 60 hari Tergugat tidak mencabut keputusan objek sengketa, Penggugat/ahli waris dapat mengajukan permohonan eksekusi.
- Setelah menerima permohonan, Ketua PTUN mengeluarkan penetapan yang menyatakan keputusan tersebut tidak lagi berlaku. Ketua Pengadilan dapat memanggil para pihak untuk dimintai penjelasan terlebih dahulu.
- Penetapan tersebut kemudian dikirimkan oleh Jurusita kepada para pihak.
3. Prosedur Eksekusi Pembayaran Ganti Rugi
- Diberlakukan untuk putusan PTUN yang dalam amarnya terdapat perintah kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi.
- Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi pembayaran ganti rugi paling lambat 30 hari sejak tanggal pemberitahuan Putusan BHT diterima.
- Ketua Pengadilan akan menerbitkan Penetapan Eksekusi Pembayaran Ganti Rugi yang berisi perintah kepada Termohon Eksekusi dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada instansi Termohon agar melaksanakan pembayaran ganti rugi.
4. Prosedur Eksekusi Rehabilitasi
- Diberlakukan dalam sengketa kepegawaian yang dalam amarnya terdapat perintah kepada Tergugat untuk mengembalikan Penggugat ke posisi/jabatan semula.
- Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi rehabilitasi apabila setelah 30 hari sejak pemberitahuan BHT terdapat kondisi:
- Tergugat tidak melaksanakan putusan rehabilitasi.
- Tergugat tidak memberitahukan pengadilan ketika dapat melaksanakan rehabilitasi.
- Tergugat tidak memberitahukan pengadilan ketika tidak sempurna melaksanakan rehabilitasi.
5. Prosedur Eksekusi Upaya Paksa
- Diberlakukan ketika Termohon Eksekusi tetap tidak mau melaksanakan putusan.
- Bentuk Upaya Paksa:
- Pemberian sanksi administratif (dilakukan melalui pejabat yang berwenang).
- Pengumuman media melalui media massa cetak dan/atau elektronik.
- Apabila dalam waktu 21 hari kerja setelah surat upaya paksa dikirimkan Termohon tetap tidak melaksanakan putusan, Ketua Pengadilan akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dilaksanakannya eksekusi kepada Presiden dan lembaga perwakilan rakyat (DPR/DPRD).
6. Eksekusi dengan Kompensasi
- Diberlakukan jika putusan yang menyangkut rehabilitasi tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna (misalnya terjadi perubahan keadaan atau perubahan aturan hukum).
- Alur Prosedur:
- Tergugat menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan (tembusan kepada Penggugat) bahwa rehabilitasi tidak dapat dilaksanakan sempurna, paling lambat 30 hari sejak putusan BHT diterima.
- Penggugat (Pemohon Eksekusi) memiliki tenggang waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan tersebut untuk mengajukan permohonan eksekusi kompensasi.
- Pengawasan eksekusi dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Ketua Pengadilan memimpin musyawarah kompensasi yang wajib dihadiri para pihak. Jika diperlukan, para pihak dapat menghadirkan juru taksir (appraiser) profesional untuk menghitung besaran kompensasi.
- Jika sepakat, diterbitkan Penetapan Kompensasi. Jika gagal mufakat, Ketua Pengadilan akan menetapkan besaran kompensasi berdasarkan pertimbangan kerugian materiil dan taksiran tim independen/juru taksir.
- Pihak yang keberatan terhadap Penetapan Kompensasi dapat mengajukan mekanisme keberatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Berkas dikirimkan ke MA dan salinan penetapan MA disampaikan kepada para pihak paling lambat 5 hari kerja sejak diterima.
Untuk memudahkan proses monitoring pelaksanaan eksekusi, dapat dilihat melalui link berikut: MonEksTUN






Total Users : 238
Views Today : 2
Views Yesterday : 7
Views Last 7 days : 76
Total views : 1816
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.36