Terakhir Diperbarui: 26 September 2026
Prosedur Pengajuan Perkara
1. Kategori Pengguna Layanan e-Court
Pendaftaran perkara secara elektronik di Peradilan Tata Usaha Negara dapat dilakukan oleh 2 (dua) jenis pengguna:
- Pengguna Terdaftar: Advokat yang telah terverifikasi dalam sistem e-Court.
- Pengguna Lainnya: Pihak perorangan, badan hukum perdata, atau instansi/kuasa hukum pemerintah yang telah memperoleh akun daring resmi.
2. Tahapan Pendaftaran Perkara Daring
Prosedur pendaftaran perkara untuk Pengguna Terdaftar maupun Pengguna Lainnya dilakukan melalui aplikasi e-Court dengan alur sebagai berikut:
- Memilih Pengadilan: Menentukan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berwenang mengadili perkara.
- Mengunggah Surat Kuasa/Tugas:
- Pengguna Terdaftar: Mengunggah Surat Kuasa Khusus.
- Pengguna Lainnya: Mengunggah Surat Kuasa Khusus atau Surat Tugas.
- Nomor Pendaftaran Daring: Sistem akan menerbitkan nomor pendaftaran daring (catatan: ini belum merupakan nomor perkara resmi SIPP).
- Menginput Data Pihak: Mengisi data para pihak serta mencantumkan domisili elektronik prinsipal yang diwakilinya.
- Menginput Domisili Tergugat: Mengisi domisili elektronik pihak Tergugat (apabila data tersedia).
- Mengunggah Dokumen Utama: Mengunggah berkas gugatan atau permohonan.
- Perhitungan e-SKUM: Menerima perhitungan taksiran panjar biaya perkara secara otomatis (e-SKUM).
- Pembayaran Elektronik: Melakukan pembayaran panjar biaya perkara via e-Payment.
3. Berkas & Kelengkapan Dokumen yang Wajib Diunggah
| Kategori Dokumen | Rincian Kelengkapan Dokumen |
| Kelengkapan Dokumen Identitas & Kuasa | • Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat • Berita Acara Penyumpahan (BAP) Kuasa • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kuasa dan Prinsipal • Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bagi Badan Hukum Perdata |
| Dokumen Pendaftaran Perkara | • Surat Kuasa • Surat Gugatan / Permohonan • Dokumen Upaya Administrasi • Bukti Awal |
4. Mekanisme Pembayaran & Registrasi Nomor Perkara
Prosedur Pembayaran Panjar Biaya Perkara (e-Payment):
- Pengguna memperoleh taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM) beserta Kode Akun Virtual e-Payment.
- Melakukan pembayaran sesuai nominal e-SKUM ke rekening bank pengadilan.
- Menunggu konfirmasi otomatis dari sistem, atau melakukan konfirmasi manual dengan mengunggah bukti pembayaran ke aplikasi e-Court.
- Setelah pembayaran terverifikasi, sistem/pengadilan memberikan konfirmasi dan menerbitkan Nomor Perkara Resmi setelah terdaftar dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
- Apabila panjar biaya perkara kurang, pengguna wajib melakukan penambahan panjar biaya perkara secara elektronik.
5. Ketentuan Jam Operasional, Akun, dan Penggantian Kuasa
Aturan & Batasan Penting:
- Batas Waktu Proses (Cut-off Time): Proses pendaftaran perkara dilakukan paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat. Pendaftaran di luar jam tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
- Penggunaan Akun Tunggal: Jika para pihak diwakili oleh beberapa pengguna terdaftar/pengguna lain, pihak Penggugat dan/atau Tergugat hanya menggunakan 1 (satu) akun dan 1 (satu) domisili elektronik.
- Penggantian atau Pencabutan Kuasa: Apabila terjadi penggantian atau pencabutan kuasa, pemberitahuan harus disampaikan kepada Kepaniteraan Perkara melalui:
- Secara Elektronik: Diajukan oleh kuasa hukum lama melalui sistem.
- Secara Langsung (PTSP): Diajukan oleh prinsipal atau kuasa baru melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan melampirkan Surat Kuasa/Pencabutan Kuasa untuk pembaruan domisili elektronik pada data e-Court.






Total Users : 238
Views Today :
Views Yesterday : 2
Views Last 7 days : 72
Total views : 1816
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.36