Terakhir Diperbarui: 25 September 2026
Tugas dan Fungsi Kepaniteraan Hukum
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
TUGAS DAN FUNGSI PANITERA MUDA HUKUM PENGADILAN TINGGI TUN :
- Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan
- Dalam melaksanakan tugas Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara
- Pelaksanaan penyajian data statistik perkara
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara
- Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara
- Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera









Total Users : 238
Views Today : 2
Views Yesterday : 7
Views Last 7 days : 76
Total views : 1816
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.36