Prosedur Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan
Berdasarkan arahan dari Ketua Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara bahwa pengadilan harus dapat memberikan pelayanan prima untuk seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali bagi kaum disabilitas dan kaum rentan. Berdasarkan hal tersebut, saat ini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar telah menyediakan pelayanan terbaik bagi kaum disabilitas dan kaum rentan yang memiliki kepentingan di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. (Surat Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor: 252/DJMT/KEP/OT.01.3/VI/2022). Sedangkan yang dimaksud Kelompok Masyarakat Rentan adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin dan wanita hamil








Total Users : 240
Views Today : 3
Views Yesterday :
Views Last 7 days : 74
Total views : 1819
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.36