PPID
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar telah menetapkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 991/KPTTUN.W4/SK.HM1.1/VIII/2026 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.
- Ketua/Wakil Ketua Pengadilan dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi.
- Panitera Muda Perkara, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sebagai PPID Pelaksana.
- Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.






Total Users : 237
Views Today :
Views Yesterday : 7
Views Last 7 days : 74
Total views : 1814
Who's Online : 0
Your IP Address : 216.73.217.36