Terakhir Diperbarui: 25 September 2026
Imbauan Terkait Oknum yang Mengatasnamakan Aparatur Badan Pengawasan dalam Pengurusan Perkara

Berdasarkan Surat Imbauan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1564/BP/PW1.1.1/III/2026 tanggal 30 Maret 2026, disampaikan penegasan dan imbauan kepada seluruh aparatur peradilan serta masyarakat pengguna layanan pengadilan:
Poin-Poin Penegasan
- Independensi & Integritas: Aparatur Badan Pengawasan (Bawas) MA RI senantiasa menjunjung tinggi prinsip integritas, kode etik, dan norma perilaku.
- Tidak Ada Pengurusan Perkara: Aparatur Badan Pengawasan TIDAK memiliki kewenangan maupun hak untuk mengatasnamakan lembaga dalam membantu dan/atau menjembatani pengurusan perkara, baik kepada pihak berperkara maupun internal Mahkamah Agung.
- Penyataan Penipuan: Apabila terdapat oknum yang mengaku sebagai aparatur Bawas MA RI dan menyatakan dapat membantu pengurusan perkara, hal tersebut dipastikan TIDAK BENAR.
Kanal Pelaporan Pelanggaran (SIWAS)
Setiap dugaan pelanggaran atau penipuan yang dilakukan oleh oknum/aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dapat dilaporkan secara resmi melalui aplikasi SIWAS:
