Terakhir Diperbarui: 25 September 2026
Surat Edaran No. 4 Tahun 2026. Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Hakim Dan Aparatur Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Dalam Rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja Nasional

Menindaklanjuti SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, Sekretaris Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tertanggal 8 April 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dalam Rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja Nasional.
Ketentuan Kerja Fleksibel (WFO & WFH)
- WFO (Work From Office): 4 hari kerja dalam 1 minggu (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis).
- WFH (Work From Home): 1 hari kerja dalam 1 minggu (Jumat).
- Kuota WFH: Jumlah personil yang melaksanakan WFH pada hari Jumat maksimal 50% dari total hakim dan pegawai di satuan kerja masing-masing.
Jaminan Kualitas Layanan & Kewajiban Aparatur
- Layanan Publik & PTSP: Pelaksanaan WFH dilakukan secara selektif dengan menjamin kelancaran layanan peradilan dan pelayanan publik tanpa ada penurunan kualitas.
- Presensi: Wajib pengisian presensi/daftar hadir 2 kali sehari melalui SIKEP saat melaksanakan WFH.
- Kinerja: Wajib mengisi bukti dukung kinerja harian, tetap responsif, dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung.
